Kembali ke Jenis Visa
ITAP/KITAP
Long-TermITAP / KITAP (Izin Tinggal Tetap)
Durasi
5 tahun+
Masa Berlaku
Permanen
Jenis Masuk
Multiple Entry
Dapat Diperpanjang
Ya
Biaya:Hubungi kami
Ringkasan
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) diperuntukkan bagi warga negara asing yang memenuhi syarat dan telah tinggal lama di Indonesia atau memenuhi kriteria khusus.
Negara yang Dapat Mengajukan
Terbuka untuk sebagian besar warga negara
Berhak bagi: pemegang KITAS selama 5 tahun berturut-turut; pasangan asing dari WNI (pernikahan 2+ tahun); investor dengan modal signifikan; pensiunan jangka panjang.
Tujuan yang Diizinkan
- Tinggal permanen di Indonesia
Persyaratan
- 1Min. 3 tahun ITAS
- 2Stabilitas finansial
- 3Paspor valid
Catatan Penting
- •Tidak memberikan kewarganegaraan Indonesia atau hak memilih
- •Harus diperbarui setiap 5 tahun
- •Termasuk hak masuk berkali-kali tanpa batas
- •Pemegang dapat membuka rekening bank lokal dan mengakses lebih banyak layanan