Kembali ke Jenis Visa
ITAP/KITAP

ITAP / KITAP (Izin Tinggal Tetap)

Long-Term

Durasi

5 tahun+

Masa Berlaku

Permanen

Jenis Masuk

Multiple Entry

Dapat Diperpanjang

Ya

Biaya:Hubungi kami

Ringkasan

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) diperuntukkan bagi warga negara asing yang memenuhi syarat dan telah tinggal lama di Indonesia atau memenuhi kriteria khusus.

Negara yang Dapat Mengajukan

Terbuka untuk sebagian besar warga negara

Berhak bagi: pemegang KITAS selama 5 tahun berturut-turut; pasangan asing dari WNI (pernikahan 2+ tahun); investor dengan modal signifikan; pensiunan jangka panjang.

Tujuan yang Diizinkan

  • Tinggal permanen di Indonesia

Persyaratan

  • 1Min. 3 tahun ITAS
  • 2Stabilitas finansial
  • 3Paspor valid

Catatan Penting

  • •Tidak memberikan kewarganegaraan Indonesia atau hak memilih
  • •Harus diperbarui setiap 5 tahun
  • •Termasuk hak masuk berkali-kali tanpa batas
  • •Pemegang dapat membuka rekening bank lokal dan mengakses lebih banyak layanan

Ajukan Sekarang

Kami menangani seluruh proses pengajuan untuk Anda

WhatsApp — Ajukan Sekarang