Kembali ke Jenis Visa
ITAS/KITAS
Long-TermITAS / KITAS (Izin Tinggal Terbatas)
Durasi
6 bln – 5 tahun
Masa Berlaku
Sesuai izin
Jenis Masuk
Multiple Entry
Dapat Diperpanjang
Ya
Biaya:Hubungi kami
Ringkasan
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) diperuntukkan bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk bekerja, investasi, pensiun, reunifikasi keluarga, atau pendidikan.
Negara yang Dapat Mengajukan
Terbuka untuk semua warga negara
Terbuka untuk semua warga negara. Memerlukan sponsor dari Indonesia: pemberi kerja (KITAS kerja), lembaga pendidikan (KITAS pelajar), pasangan WNI (KITAS keluarga), atau perusahaan investasi.
Tujuan yang Diizinkan
- Bekerja di Indonesia
- Tinggal jangka panjang
Persyaratan
- 1Sponsor perusahaan Indonesia
- 2RPTKA dari Kemnaker
- 3Izin kerja
- 4Paspor valid
- 5Pengalaman min. 5 tahun
Catatan Penting
- •KITAS kerja memerlukan kontrak kerja Indonesia dan izin kerja (IMTA)
- •KITAS pensiun memerlukan bukti penghasilan pensiun, usia minimal 55 tahun
- •Dapat diperbarui setiap tahun tanpa perlu keluar Indonesia
- •Termasuk hak masuk berkali-kali