Kembali ke Jenis Visa
ITAS/KITAS

ITAS / KITAS (Izin Tinggal Terbatas)

Long-Term

Durasi

6 bln – 5 tahun

Masa Berlaku

Sesuai izin

Jenis Masuk

Multiple Entry

Dapat Diperpanjang

Ya

Biaya:Hubungi kami

Ringkasan

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) diperuntukkan bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk bekerja, investasi, pensiun, reunifikasi keluarga, atau pendidikan.

Negara yang Dapat Mengajukan

Terbuka untuk semua warga negara

Terbuka untuk semua warga negara. Memerlukan sponsor dari Indonesia: pemberi kerja (KITAS kerja), lembaga pendidikan (KITAS pelajar), pasangan WNI (KITAS keluarga), atau perusahaan investasi.

Tujuan yang Diizinkan

  • Bekerja di Indonesia
  • Tinggal jangka panjang

Persyaratan

  • 1Sponsor perusahaan Indonesia
  • 2RPTKA dari Kemnaker
  • 3Izin kerja
  • 4Paspor valid
  • 5Pengalaman min. 5 tahun

Catatan Penting

  • •KITAS kerja memerlukan kontrak kerja Indonesia dan izin kerja (IMTA)
  • •KITAS pensiun memerlukan bukti penghasilan pensiun, usia minimal 55 tahun
  • •Dapat diperbarui setiap tahun tanpa perlu keluar Indonesia
  • •Termasuk hak masuk berkali-kali

Ajukan Sekarang

Kami menangani seluruh proses pengajuan untuk Anda

WhatsApp — Ajukan Sekarang