Kembali ke Jenis Visa
D1
Short-TermVisa Wisata (Multiple Entry)
Durasi
60 hari/kunjungan
Masa Berlaku
1, 2, atau 5 tahun
Jenis Masuk
Multiple Entry
Dapat Diperpanjang
Ya
Biaya:Hubungi kami
Ringkasan
Visa Wisata Multiple Entry memungkinkan masuk ke Indonesia berkali-kali dalam masa berlaku visa, dengan tinggal hingga 60 hari per kunjungan.
Negara yang Dapat Mengajukan
Terbuka untuk sebagian besar warga negara
Terbuka untuk sebagian besar warga negara dengan penjamin dari Indonesia. Tersedia dalam masa berlaku 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun.
Tujuan yang Diizinkan
- Wisata
- Kunjungan keluarga
- Konferensi
- Pameran
Persyaratan
- 1Paspor valid min. 6 bulan
- 2Foto paspor
- 3Formulir aplikasi
- 4Bukti dana
Catatan Penting
- •Setiap kunjungan dibatasi maksimal 60 hari
- •Tidak ada batasan jumlah masuk dalam masa berlaku visa
- •Dapat diperpanjang satu kali per kunjungan