Kembali ke Jenis Visa
D1

Visa Wisata (Multiple Entry)

Short-Term

Durasi

60 hari/kunjungan

Masa Berlaku

1, 2, atau 5 tahun

Jenis Masuk

Multiple Entry

Dapat Diperpanjang

Ya

Biaya:Hubungi kami

Ringkasan

Visa Wisata Multiple Entry memungkinkan masuk ke Indonesia berkali-kali dalam masa berlaku visa, dengan tinggal hingga 60 hari per kunjungan.

Negara yang Dapat Mengajukan

Terbuka untuk sebagian besar warga negara

Terbuka untuk sebagian besar warga negara dengan penjamin dari Indonesia. Tersedia dalam masa berlaku 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun.

Tujuan yang Diizinkan

  • Wisata
  • Kunjungan keluarga
  • Konferensi
  • Pameran

Persyaratan

  • 1Paspor valid min. 6 bulan
  • 2Foto paspor
  • 3Formulir aplikasi
  • 4Bukti dana

Catatan Penting

  • •Setiap kunjungan dibatasi maksimal 60 hari
  • •Tidak ada batasan jumlah masuk dalam masa berlaku visa
  • •Dapat diperpanjang satu kali per kunjungan

Ajukan Sekarang

Kami menangani seluruh proses pengajuan untuk Anda

WhatsApp — Ajukan Sekarang